Kelompok Bermain
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
PAUD
Program pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan salah satu program utama dibidang PNF. Untuk lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan program PAUD non formal SKB Pekalongan melaksanakan program Kelompok Bermain, mulai tahun 2005 dengan rincian sebagai berikut
A. Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mencakup:
1. Kelompok Bermain (KB)
2. Tempat Penitipan Anak (TPA)
3. Satuan PAUD Sejenis (SPS)
B. Pengertian
1. Kelompok Bermain (KB) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang memberikan layanan pada anak usia dini dengan menerapkan basis bermain sambil belajar mengoptimalkan semua potensi anak umumnya memberikan layanan untuk usia 2-4 tahun atau 1-4 tahun.
Waktu pembelajaran 6 hari durasi 2,5 – 3 jam/hari.
Membina anak usia 2 - 4 Tahun, Dalam Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan pada Kelompok Bermain yang diterbitkan pada tahun 2001 oleh Departemen Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa:
Kelompok bermain merupakan salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang diselenggarakan melalui jalur pendidikan luar sekolah dengan mengutamakan kegiatan bermain yang bertujuan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya agar siap memasuki pendidikan dasar, dan untuk pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya.
Program pendidikan di Kelompok Bermain adalah seperangkat aktifitas yang dilakukan oleh anak selama berada di Kelompok Bermain dalam rangka mencapai tumbuh kembang yang optimal.
Adapun tujuan penyelenggaraan pendidikan di Kelompok Bermain adalah memberikan pelayanan pendidikan prasekolah agar anak dapat:
1. Mengembangkan kehidupan beragama
2. Mengembangkan kemandirian
3. Mengembangkan kemampuan berbahasa
4. Mengembangkan daya pikir
5. Mengembangkan daya cipta
6. Mengembangkan perasaan/emosi
7. Mengembangkan kemampuan bermasyarakat
8. Mengembangkan keterampilan (motorik halus)
9. Mengembangkan jasmani (motorik kasar)
10. Meningkatkan proses tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan pada Kelompok Bermain, Oktober 1999)
2. Tempat Penitipan Anak (TPA) mengasuh anak-anak yang dititipkan untuk usia 1 - 6 tahun. Taman Penitipan Anak yang baik memungkinkan bagi anak untuk dapat belajar dibanding jika diasuh oleh pengasuh di rumah. Tempat Penitipan Anak (TPA) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk waktu tertentu bagi anak yang orang tuanya berhalangan (bekerja), sehingga tidak mampu memberikan pelayanan kebutuhan hak anak. Memberikan layanan 6 bulan – 6 tahun. Proses pelayanan dari jam 07.00 – 15.00 selama 6 hari.
3. Satuan PAUD Sejenis (SPS) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan PNF yang penyelenggaraannya bisa diintegrasikan dengan berbagai program layanan anak usia dini lainnya. Waktu pembelajaran bebas ( misal 1 minggu bisa 2 kali atau 3 kali). Jenis PAUD Lainnya :
POS PAUD : PAUD yang terintegrasi dengan kegiatan POS Yandu
SPS TPQ : PAUD yang terintegrasi dengan pembelajaran Al-Qur’an
SPS Minggu : PAUD yang terintegrasi dengan dengan kegiatan kerohanian umat kristen
TAAM : PAUD yang terintegrasi dengan pengajaran agama islam untuk anak usia dini (Taman Asuh Anak Muslim)
C. Program PAUD SKB
Mengembangkan model penyelenggaraan PAUD holistik-Integratif
Memperluas layanan PAUD yang bermutu, merata, dan berkeadialan, khususnya di daerah dengan indeks kemiskinan tinggi dan terpencil
Mengembangkan Model Percontohan dan Pusat-pusat rujukan yang mengacu standar PAUD Nasional dan/atau Internasional
Melaksanakan pengendalian dan penjaminan mutu dalam rangka standarisasi dan akreditasi PAUD.
D. Tujuan Program PAUD, Program PAUD bertujuan untuk:
Memperkuat kapasitas lembaga/satuan pendidikan anak usia dini dalam melaksanakan program layanan PAUD nonformal
Mendorong masyarakat, organisasi mitra, yayasan dalam memberikan layana program PAUD Nonformal yang mudal dan murah serta mengedepankan mutu.
Memfasilitasi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam meningkatkan layanan program pendidikan anak usia dini terutama bagi masyarakat kurang beruntung.