Kesetaraan Paket B
PROGRAM KESETARAAN PAKET B
A. Pendidikan kesetaraan mencakup:
1. Paket A setara SD
2. Paket B setara SMP
3. Paket C setara SMA
B. Pengertian
Kesetaraan Paket B adalah bentuk layanan pendidikan bagi masyarakat yang belum memiliki kesempatan untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap setara dengan Sekolah Menengah Pertama.
C. Sasaran Program Kesetaraan
1. Penduduk usia produktif (15-30 tahun), perempuan maupun laki-laki, yang tidak sekolah.
2. Minimal berpendidikan SD atau Paket A setara SD atau yang sederajat, drop out SMP/Sederajat.
3. Belum memiliki keterampilan dan pekerjaan tetap sebagai mata pencaharian.
4. Memiliki kemauan untuk belajar, dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk mengikuti program pendidikan Paket B sampai tuntas.
5. Prioritas berdomisili tidak jauh dari tempat pembelajaran.
D. Tujuan Program Kesetaraan Pakert B, Program kesetaraan Paket B bertujuan untuk:
1. Memberikan pelayanan Pendidikan Kesetaraan kepada peserta didik Paket B berbasis komunitas melalui lembaga/satuan PNF, yang memenuhi persyaratan.
2. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta didik Paket B sehingga memiliki hak yang sama dalam pelayanan pendidikan.
E. Pelaksanaan Pembelajaran, dalam penyelenggaraan program pembelajaran memuat kompetensi akademik dan vokasional.
(1) Pembelajaran Akademik, dapat dilaksanakan dengan tatap muka, tutorial, dan mandiri, rata-rata belajar tiap minggu minimal empat (4) kali pertemuan. (2) Pembelajaran Vokasional, dilakukan dengan tatap muka dan praktek (magang), dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga mitra yang terkait, memiliki kurikulum keterampilan yang diajarkan sesuai dengan tingkatan; Paket B setara SMP, memiliki jaringan kemitraan dengan dunia usaha atau dunia industri untuk proses pembelajaran maupun praktek. (3) Pembelajaran Keterampilan (Vokasi), untuk kelas awal dan lanjutan 1 (satu) dan lanjutan 2 (dua) dapat diselenggarakan sendiri dan atau bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pelatihan sesuai dengan jenis keterampilan yang dibelajarkan. Jika lembaga penyelenggara melaksanakan sendiri, wajib menyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai dengan jenis keterampilan yang diajarkan. Evaluasi peningkatan keterampilan dapat dilaksanakan oleh lembaga yang kompeten atau sendiri, dan yang terpenting selama pembelajaran peserta didik telah mampu memproduksi sesuatu yang dapat mendatangkan uang.
F. Hasil yang diharapkan
Hasil akhir yang akan dicapai dalam proses pembelajaran secara kualitatif dan kuantitatif penyelenggaraan kegiatan adalah :
1. 100% peserta didik berhasil menyelesaikan kegiatan pembelajaran dengan hasil baik. Baik secara akademik maupun Vokasional.
2. Tingkat kompetensi yang dikuasai oleh peserta didik semakin baik.
G. Indikator Keberhasilan
1. Menemukan potensi dan peluang usaha khususnya untuk mengembangkan usaha yang dapat menghasilkan uang.
2. Mampu menyusun rencana usaha, dari ketrampilan wirausaha
3. Melakukan rintisan usaha dari ketrampilan yang dipelajari.